Madrasah Aliyah

MA Al-Mujtama`

Pamekasan Madura

CIVIL SOCIETY

Civil Society, Istilah ini jika di lihat dari perspektif bahasa sendiri terdiri dari 2 suku kata, yaitu civil dan society. Civil berarti penduduk sipil, sopan dan beradab. Society adalah masyarakat. Jadi civil society berarti masyarakat yang beradab santun dan berprilaku mandiri.Menurut pandangan John Locke, kehadiran civil society adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara. Sedangkan dari aspek istilah civil society itu merupakan suatu komunitas masyarakat yang di dalamnya terwujud peradaban dan kemandirian yang memenuhi syarat. Sehingga suatu masyarakat yang diidentikan dengan civil society mau tidak mau harus memiliki kriteria yang di sebutkan diatas.

Mewujudkan civil society bukanlah suatu jalan yang mudah jika perangkat-perangkat dasarnya belum di siapkan. Perangkat-perangkat tersebut diantaranya adalah pendidikan dan pelatihan civil society bagi masyarakat. Terlebih lagi bagi masyarakat di pedesaan, hal ini menjadi suatu keharusan agar masyarakat dapat terbuka wawasannya dengan istilah civil society.

Faktanya istilah civil society ini telah ada pada masa rosululloh. Hal tersebut di tandai dengan terwujudnya Negara madinah. Negara ini merupakan sebuah Negara yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk mewujudkan masyrakat dan peradaban yang santun dan mandiri pada saat ini.

Kita dapat lihat di dalam berbagai macam siroh nabawiyah, bahwa semenjak rosululloh memimpin Negara madinah semua keadaan masyarakat dalam kondisi aman dan sejahtera. Negara ini terdiri dari berbagai macam suku dan agama, namun toleransi keagamaan cukup baik. Pemberdayaan dan perilaku kepada wanita di lakukan secara kasih saying, ketika ada permasalahan dapat diatasi dengan cara aktif dan bijaksana. Penyejahteraan dan kemakmuran masyarakat miskin dengan pola pendayagunaan zakat melalui baitul mal. Pada aspek hukum masyarakat di perlakukan sama tanpa pandang bulu. Intinya semua aspek kehidupan di Negara ini selama kepemimpinan rosululloh dapat berjalan cukup adil dan bijaksana.

Nah, pertanyaannya bagaimana dengan Negara kita? Ada sebagian orang menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara yang mempunyai potensi yang baik untuk mewujudkan civil society pada saat ini. Hal ini salah satunya di sebabkan karena factor tersedianya human capital yang cukup memahami makna civil society tersebut. Di samping itu kepribadian bangsa ini yang cukup ramah dan santun serta terdiri dari multi kultur, multi religi, dan multi etnik dapat di jadikan sebagai landasan terwujudnya toleransi antar sesame. Civil society itu memiliki beberapa karakter yang menjadi ciri khusus suatu masyarakat yaitu 1.Keadilan 2.Kesejahteraan 3.Demokrasi 4.Toleransi 5.Gender 6. Kedamaian 7.Ketertiban 8.Kebersihan dan 9. Kejujuran.

Dari ciri-ciri yang ada tidak menutup kemungkinan mewujudkan masyarakat yang berbudiluhur dan berkependidikan luhur dan berkepribadian yang dinamis. Sebab karakter civil society diatas dapat berlaku pada siapapun dan dimanapun. Jika memang berlaku pada siapapun dan dimanapun maka bagaimana dengan eksistensi pemahaman civil society bagi masyarakat pedesaan.

Memang diakui kehidupan bermasyarakat di kota dan di desa memiliki corak perbedaan yang mencolok. Salah satunya adalah bahwa kehidupan di pedesaan bersifat komunal sedangkan di perkotaan pada umumnya bersifat individualistis. Hal ini disebabkan salah satunya karena factor pekerjaan dan kesibukan yang dilakukan oleh masing-masing masyarakat. Kebanyakan masyarakat desa lebih memilih pekerjaan yang bersifat pertania, perkebunan, dan lain sebagainya. Sedangakan masyarakat kota disibukkan dengan kegiatan official. Tentunya tingkat kecerdasanpun menjadi berbeda, kecerdasan masyarakat kota lebih faham kajian tentang teoritis dibandingkan masyarakat pedesaan. Hal ini di sebabkan terbatasnya keadaan psikologi dan ekonomi mereka sendiri.

Tulisan Terbaru
Tulisan Populer
Tulisan Terbaca